Dr. Rini Irianti Sundary, S.H., M.H.
Ketua Prodi Magister Kenotariatan
Dr. Sri Poedjiastoeti, Dra., M.Hum.
Sekretaris Prodi Magister Kenotariatan
Gonaricha Amelia, SH.
Staf Prodi Magister Kenotariatan
Admission Unisba
Program Studi Magister Kenotariatan (MKn)
- Visi Program Studi Magister Kenotariatan:
“Terwujudnya Program Studi Magister Kenotariatan yang berkualitas, berdaya saing dan berakhlaqul karimah”
- Misi Program Studi Magister Kenotariatan:
- Menyelenggarakan pendidikan kenotariatan untuk menghasilkan lulusan yang professional di bidang ilmu kenotariatan;
- Menghasilkan penelitian inovatif dan aktual yang dapat menyelesaikan masalah di masyarakat;
- Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat untuk meningkatkan literasi bidang kenotariatan, mendorong kesadaran hukum, meningkatkan peradaban dan kesejahteraan masyarakat.
- Tujuan Program Studi Magister Kenotariatan:
- Menghasilkan Magister Kenotariatan yang profesional berbasis syariah;
- Menghasilkan magister Kenotariatan yang mampu mengembangkan ilmu kenotariatan berdasarkan temuan penelitian dan pengabdian masyarakat berbasis syariah;
- Menghasilkan Magister Kenotariatan yang terampil dalam mengaplikasikan ilmu kenotariatan untuk meningkatkan peradaban dan kesejahteraan masyarakat.
Profil Lulusan
-
- Menjadi pejabat umum yang berwenang membuat akata otentik (Notaris yang membuat akta otentik, baik akta umum maupun akta syariah yang memiliki komunikasi dan manajerial)
- Menjadi pendidik, peneliti dan penyuluh (pendidik berlatar belakang Magister Kenotariatan yang akan mengembangkan keilmuannya melalui penelitian dan pengabdian kepada masyarakat)
- Menjadi rekan konsultan hukum (khususnya dalam menangani kasus-kasus yang relevan dengan kenotariatan)
Prodi Mkn sebagai bagian dari FH Unisba menempati gedung tersendiri untuk melaksanakan kegiatan perkantoran dan perkuliahan di Lantai 6 Gedung Dekanat, Jl. Tamansari No. 24-26, Bandung. Dalam rangka menunjang proses belajar mengajar, sampai saat ini Prodi Mkn menempati ruang kuliah di Gedung Pascasarjana, Jalan Purnawarman No. 59, dan ruang perkuliahan Hybride di Gedung LPPM Unisba. Perkuliahan dilaksanakan pada Hari Jumat dan Sabtu. Dengan jumlah mahasiswa aktif saat ini sebanyak 105 orang, ruangan-ruangan yang ada cukup memadai.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang menyatakan bahwa Lulusan Program Magister wajib memiliki keterampilan umum sebagai berikut (lampiran Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi):
- mampu mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif melalui penelitian ilmiah, penciptaan desain atau karya seni dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai dengan bidang keahliannya, menyusun konsepsi ilmiah dan hasil kajian berdasarkan kaidah, tata cara, dan etika ilmiah dalam bentuk tesis atau bentuk lain yang setara, dan diunggah dalam laman perguruan tinggi, serta makalah yang telah diterbitkan di jurnal ilmiah terakreditasi atau diterima di jurnal internasional;
- mampu melakukan validasi akademik atau kajian sesuai bidang keahliannya dalam menyelesaikan masalah masyarakat atau industri yang relevan melalui pengembangan pengetahuan dan keahliannya;
- mampu menyusun ide, hasil pemikiran, dan argumen saintifik secara bertanggung jawab dan berdasarkan etika akademik, serta mengkomunikasikannya melalui media kepada masyarakat akademik dan masyarakat luas;
- mampu mengidentifikasi bidang keilmuan yang menjadi obyek penelitiannya dan memposisikan ke dalam suatu peta penelitian yang dikembangkan melalui pendekatan interdisiplin atau multidisiplin;
- mampu mengambil keputusan dalam konteks menyelesaikan masalah pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora berdasarkan kajian analisis atau eksperimental terhadap informasi dan data;
- mampu mengelola, mengembangkan dan memelihara jaringan kerja dengan kolega, sejawat di dalam lembaga dan komunitas penelitian yang lebih luas;
- mampu meningkatkan kapasitas pembelajaran secara mandiri; dan
- mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data hasil penelitian dalam rangka menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi.